Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Istri Terdakwa Herry Wirawan Akan Jadi Saksi 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:21:00 WIB
Sidang Pemerkosaan Santriwati di Bandung, JPU Hadirkan Bidan dan Keluarga Terdakwa
Foto wajah Herry Wirawan babak belur viral di medsos (frame kiri). Herry Wirawan dalam keadaan sehat, segar bugar, dan tersenyum di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini merupakan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban perbuatan keji Herry Wirawan.

"Keenam saksi akan hadir di persidangan. Saksi hadir lengkap," kata Kasipenkum Kejati Jabar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa pagi. 

Selain bidan yang membantu persalinan, ujar Dodi Gazali Emil, JPU juga menghadirkan saudara dari terdakwa Herry Wirawan dan orang tua korban.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar berencana menghadirkan istri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, di persidangan. Namun, istri Herry bukan dihadirkan pada sidang Selasa (28/12/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut