Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat.
"Setuju," sahut anggota DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal menjelaskan pembentukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Setelahnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat Nomor R-30/Pres/7/2026 kepada DPR perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, Komisi XI DPR ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil pemerintah.