Sidang Pemerkosaan Santriwati, Korban Disekap dan 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

Agus Warsudi
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. Di tempat ini korban diperkosa terdakwa Herry Wirawan(Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Satu saksi korban turut dihadirkan dalam sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021). Dalam kesaksiannya di persidangan, korban mengaku disekap di dalam yayasan dan diperkosa empat kali oleh terdakwa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Herry telah memperkosa para korban. "Semua keterangan saksi mendukung pembuktian (kasus pemerkosaan). Pertama, salah satu saksi menyatakan disetubuhi si pelaku (Herry Wirawan) sampai empat kali," kata Asep N Mulyanase usai persidangan.

Asep N Mulyana menyatakan, selama diperkosa pelaku, para korban merasa ketakutan. Bahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, lingkungan pesantren itu tertutup rapat. Kondisi ini menjadi kendala korban sulit melaporkan perbuatan biadab Herry.

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena (korban) berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Kajati Jabar.

Terkait ketertutupan yayasan pesantren di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung milik terdakwa Herry Wirawan, tutur Asep N Mulyana, dibenarkan oleh saksi ketua RT yang dihadirkan di persidangan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Bandung, 3 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Hari Ini Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Kembali Digelar di PN Bandung

57 tahun lalu

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, JPU Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal