Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Dewi Umaryati
Bernadin, kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb yang menyebut kliennya mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Mila menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang saling berkesesuaian. Berdasarkan fakta hukum tergambar jika pelapor Hedar Giacomo Boy Syam awalnya mendudukkan diri secara palsu seolah-olah sebagai pembeli tanah.

Padahal, terbukti penyidik tidak memiliki bukti berupa akta jual beli yang menggambarkan kedudukan Hedar sebagai pembeli dan Zainal Tayeb sebagai penjual.

Hedar juga membuat pengakuan palsu telah membeli tanah dari Zainal Tayeb seluas 13.700 meter persegi, namun yang diterima hanya 8.892 meter persegi. 

"Dalam hal ini, seolah-olah klien saya telah merugikan pelapor hingga Rp21,6 miliar," katanya. 

Menurut Mila, Hedar hanya pelaksana pembangunan dan pemasaran proyek properti Luxury Ombak. Di akhir eksepsi yang tertulis dalam 33 halaman, Mila memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

57 tahun lalu

Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Ramai usai Gunawan Sadbor Dibebaskan

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat

57 tahun lalu

Bupati Giri Prasta Tinjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal