Zaenal Tayeb, Mantan Promotor Tinju Chris John Dijebloskan ke Penjara

Chusna Mohammad
Pengusaha dan promotor tinju Zaenal Tayeb dijebloskan ke penjara dalam kasus keterangan palsu. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id -  Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb, dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung. Penahanan itu menyusul penetapan status tersangka kepada mantan promotor petinju Chris John dan Daud Jordan ini. 

"Statusnya tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).

Zaenal ditahan setelah sempat diperiksa selama sembilan jam, Kamis (2/9/2021). Pertimbangannya, pemilik sasana tinju Mirah Boxing ini dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Penyidik menetapkan status tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik seperti diatur dalam pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perkara itu terkait dugaan jual beli tanah seluas 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Badung. Namun faktanya tanah itu hanya seluas 8.892 meter persegi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat

57 tahun lalu

Bupati Giri Prasta Tinjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

57 tahun lalu

Bule di Bali Berulah, Tonjok Pegawai Restoran Pizza hingga Babak Belur

57 tahun lalu

5 Fakta Sopir Palak Turis Naik Taksi Online di Bali, Viral di Medsos Berujung Tersangka

57 tahun lalu

Pengakuan Sopir Viral Palak Wisatawan di Bali, Terdesak Belum Dapat Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal