Promotor Tinju Ini Segera Disidang di PN Denpasar

Dewi Umaryati
Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melimpahkan kasus yang menjerat pengusaha sekaligus promotor tinju Zainal Tayeb ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Zainal akan menjalani sidang perdana pada 16 September mendatang.

"Iya sudah dilimpahkan hari ini dan sesuai jadwal sidang perdana akan digelar 16 September," kata Juru Bicara PN Denpasar Made Pasek, Rabu (8/9/2021).

PN Denpasar juga telah menunjuk tim majelis hakim yang mengadili Zainal, yakni Wayan Yasa, Kony Hartanto dan Anak Agung Aripati Nawaksara. 

Zainal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2021 terkait kasus sumpah dan keterangan palsu atas laporan dari keponakannya Hedar Giocomo Boy Syam ke Polres Badung. 

Zainal diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu hingga Hedar merugi puluhan miliar rupiah atas proyek jual beli tanah yang dikerjasamakan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal