Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Dewi Umaryati
Bernadin, kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb yang menyebut kliennya mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Sidang akan dilanjutkan Kamis (23/9/2021) dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Bantah Ambil Alih Perusahaan Zainal Tayeb secara Ilegal 

Sementara Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb, Ni Nyoman Dewi Anggreni dirinya telah mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah atau ilegal. Hedar melalui kuasa hukumnya Bernadin mengklaim telah membayar lunas pembelian perusahaan dengan pembayaran secara bertahap. 

“Pembayaran dilakukan secara berjenjang dan kita ada bukti pelunasan lho. Kalau klien kami satu cek aja bohong, hangus,” kata Bernadin, saat dikonfirmasi Selasa (21/9/2021). 

Diketahui, Zainal dan Hedar pernah terlibat kerja sama pembangunan rumah di tanah milik Zainal. Zainal kemudian mendirikan PT Mirah Bali Konstruksi. Dia menjadi komisaris utama dengan kepemilikan saham 360 lembar dan istrinya Ni Nyoman Dewi Anggreni sebagai komisaris dengan 40 lembar saham. 

“Kalau keluarga berpendapat sebagai korban dan pihak yang dirugikan, silakan saja. Sekarang ini sudah ada proses persidangan di PN Denpasar. Di situ ada kejaksaan, kuasa hukum Pak ZT. Silakan di situ buktikan saja. Salah benarnya kan nanti saat pembuktian,” katanya. 

Bernadin juga membantah bahwa kliennya mengambil alih perusahaan milik Zainal secara paksa. Prosesnya legal karena ada penandatanganan RUPS pada 8 Januari 2018. “Silakan dikonfirmasi ke notaris saja kan punya akta semua. Kalau nggak kan kita nggak mungkin bisa berdiri di PT Mirah sampai hari ini,” ujar Bernadin. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

57 tahun lalu

Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Ramai usai Gunawan Sadbor Dibebaskan

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat

57 tahun lalu

Bupati Giri Prasta Tinjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal