Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Promotor Tinju Zainal Tayeb Tetap Ditahan

Dewi Umaryati
Bernadin, kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam membantah tudingan istri Zainal Tayeb yang menyebut kliennya mengambil alih perusahaan milik pamannya secara tidak sah. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan Zainal Tayeb (65) dalam kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik dengan agenda eksepsi. Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa menolak penangguhan penahanan yang diajukan promotor tinju itu melalui kuasa hukum. 

"Majelis hakim menolak penangguhan yang kita ajukan dengan alasan masih dalam pandemi," kata pengacara Zainal Tayeb, Mila Tayeb yang dikonfirmasi usai persidangan secara online di Polres Badung, Selasa (21/9/2021).

Pertimbangan majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena kliennya dianggap lebih aman di dalam tahanan dalam suasana pandemi Covid-19.

Sementara dalam eksepsi, Mila menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, Mila menyebut ada maladministrasi selama proses penyidikan. 

Mila juga menyebut perkara yang dihadapi kliennya ini ranah perdata, bukan pidana. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur (obscuur libel) sebagai surat dakwaan jaksa,” kata Mila.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

57 tahun lalu

Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Ramai usai Gunawan Sadbor Dibebaskan

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat

57 tahun lalu

Bupati Giri Prasta Tinjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal