Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:11:00 WIB
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penerbitan sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya. 

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026). 

Taufik menambahkan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. 

"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut