Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja

Dewi Umaryati
Promotor tinju Zainal Tayeb dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Sementara hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, telah berusia 65 tahun dan terdakwa belum pernah dihukum.

Perseteruan antara Zainal dan keponakannya Hedar ini bermula dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembangunan rumah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang tertuang dalam akta nomor 33.

Sebagai pihak yang mengerjakan proyek dalam luas tanah  13.700 meter persegi, Hedar telah membayar seluruhnya mencapai Rp61,65 miliar. Kenyataannya dalam 8 sertifikat yang dimiliki Zainal Tayeb memiliki luas 8.892 meter persegi, dengan harga per meter persegi yang telah disepakati Rp4,5 juta.

Hedar mengklaim telah rugi Rp21,6 miliar. Sementara dari Zainal membantah ada kekurangan luas tanah. Bahkan untuk membuktikannya, Zainal telah memohon kepada majelis hakim agar tanah dapat diukur ulang namun permintaan itu ditolak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

57 tahun lalu

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal