Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
BADUNG, iNews.id - Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara Inggris yang menyerang polisi di Polsek Kuta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).
Korban adalah Adhi Waluyo, anggota Polsek Kuta. Usai penyerangan brutal yang dilakukan Jamnitzky, korban tak sadarkan diri. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.
Gde Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023.
Saat itu Jamnitzky diamankan oleh anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian, Kuta. Dia tak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan.