Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:34:00 WIB
Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara Inggris yang menyerang polisi di Polsek Kuta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara Inggris yang menyerang polisi di Polsek Kuta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).

Korban adalah Adhi Waluyo, anggota Polsek Kuta. Usai penyerangan brutal yang dilakukan Jamnitzky, korban tak sadarkan diri. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.

Gde Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023. 

Saat itu Jamnitzky diamankan oleh anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian, Kuta. Dia tak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut