Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib
Advertisement . Scroll to see content

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:48:00 WIB
Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara
Dua bule terdakwa perampokan bos trading di Kuta, Bali divonis hukuman 5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perampokanbostrading di Kuta, Bali dengan terdakwa dua warga negara asing (WNA), Selasa (9/8/2022). Keduanya yakni Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregory Lee Simpson dan 5 tahun 6 bulan kepada Nicola Di Santo (34).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, Selasa (9/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate and Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Korbannya pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut