Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja

Dewi Umaryati
Promotor tinju Zainal Tayeb dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

BADUNG, iNews.id – Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju Zainal Tayeb dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar. Zainal terjerat kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik.

Seusai sidang, Zainal enggan mengomentari tuntutan dari JPU. “Kita jalani saja. Kalau saya sih belum mau komentar apa-apa,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Apakah tuntutan jaksa ini terlalu berat, Zainal menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum yang tengah mempersiapkan pembelaan dan akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya, Kamis (18/11/2021).

Sementara dari tim kuasa hukum Zainal Tayeb segera menyusun pembelaan untuk Zainal Tayeb. Terkait pasal yang dikenakan untuk Zainal Tayeb Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memberi keterangan palsu dan akta autentik dianggap bertentangan karena jaksa hanya berpatokan pada segi formal saja.

“Jaksa memakai hitungan matematika yang dipakai. Hanya melihat luasan, pembayaran dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi di balik itu,” kata kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

57 tahun lalu

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal