BADUNG, iNews.id – Pengusaha sekaligus mantan promotor tinju Zainal Tayeb dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar. Zainal terjerat kasus memberi keterangan palsu dalam akta autentik.
Seusai sidang, Zainal enggan mengomentari tuntutan dari JPU. “Kita jalani saja. Kalau saya sih belum mau komentar apa-apa,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Apakah tuntutan jaksa ini terlalu berat, Zainal menyerahkan sepenuhnya pada tim kuasa hukum yang tengah mempersiapkan pembelaan dan akan dibacakan dalam agenda sidang berikutnya, Kamis (18/11/2021).
Sementara dari tim kuasa hukum Zainal Tayeb segera menyusun pembelaan untuk Zainal Tayeb. Terkait pasal yang dikenakan untuk Zainal Tayeb Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memberi keterangan palsu dan akta autentik dianggap bertentangan karena jaksa hanya berpatokan pada segi formal saja.
“Jaksa memakai hitungan matematika yang dipakai. Hanya melihat luasan, pembayaran dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi di balik itu,” kata kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb.