Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja

Selasa, 16 November 2021 - 17:38:00 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja
Promotor tinju Zainal Tayeb dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

Mila juga membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, yang juga masih keponakannya Zainal.

“Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa dikasi pekerjaan, karena semua aset tanah milik Pak Zainal,” katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman untuk Zainal Tayeb selama 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Zainal Tayeb selama tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Hal yang memberatkan Zainal di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut