Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:26:00 WIB
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruuhan dituntut tiga tahun penjara oleh JPU di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Tiga polisi terdakwakasus tragedi Kanjuruhandituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Ketiga terdakwa yakni, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut