Mila juga membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, yang juga masih keponakannya Zainal.
“Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa dikasi pekerjaan, karena semua aset tanah milik Pak Zainal,” katanya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman untuk Zainal Tayeb selama 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Zainal Tayeb selama tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.
Hal yang memberatkan Zainal di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.