Dituntut 3 Tahun Penjara, Promotor Tinju Zainal Tayeb: Kita Jalani Saja

Dewi Umaryati
Promotor tinju Zainal Tayeb dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Mila juga membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, yang juga masih keponakannya Zainal.

“Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu. Kalau memang niat mau nipu kenapa dikasi pekerjaan, karena semua aset tanah milik Pak Zainal,” katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut hukuman untuk Zainal Tayeb selama 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Zainal Tayeb selama tiga tahun penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

Hal yang memberatkan Zainal di antaranya perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

57 tahun lalu

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal