Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Puti Aini Yasmin
Roblox buka suara soal kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Ilustrasi/istimewa)

Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Internet
19 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
19 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal