Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan.