Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:43:00 WIB
Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia
Roblox buka suara soal kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Roblox memastikan akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memenuhi proses penilaian risiko sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Upaya ini sejalan dengan implementasi klasifikasi usia Indonesia Game Rating System yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

"Roblox bangga dapat melayani komunitas global yang dinamis, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang positif untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang," tulis Roblox.

Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer mulai 28 Maret 2026. Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut