Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai pembatasan usia ini perlu dilakukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata. Risiko yang dihadapi anak-anak antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga potensi kecanduan atau adiksi digital.
Tak Mau Anak Jadi Korban Dunia Maya, Publik Desak Komdigi Tegas Aturan Digital
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.
Komdigi Akui Ada Bahaya Tersembunyi di Balik AI, Intai Data Publik!
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).