Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Puti Aini Yasmin
Roblox buka suara soal kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pelarangan akun digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 menuai respons dari platform global, termasuk Roblox. Perusahaan tersebut menyatakan siap tunduk pada regulasi pemerintah Indonesia sekaligus memperketat kontrol konten dan fitur komunikasi bagi pengguna.

Menjelang penerapan aturan tersebut, Roblox menegaskan akan mematuhi regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus menyesuaikan sistem perlindungan penggunanya di Indonesia. Roblox menghormati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

"Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan Komdigi serta peran penting PP Tunas dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring," kata Roblox dalam pernyataan resmi yang diterima iNews.id, Rabu (25/3/2026).

Roblox menegaskan komitmennya untuk membangun platform yang aman dan positif bagi semua pengguna. Untuk itu, perusahaan terus mengembangkan inovasi guna memperkuat sistem keamanan digital.

Dalam pernyataannya, Roblox juga mengungkap telah berdialog dengan pemerintah Indonesia serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang keamanan digital. Hasilnya, perusahaan akan menambahkan lapisan perlindungan khusus bagi pengguna di Indonesia, di luar sistem global yang telah diterapkan.

"Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami," tulis Roblox.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkenalkan kontrol tambahan terhadap konten serta fitur komunikasi bagi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Internet
19 hari lalu

8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!

Nasional
19 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal