Selain itu, Roblox memastikan akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memenuhi proses penilaian risiko sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Upaya ini sejalan dengan implementasi klasifikasi usia Indonesia Game Rating System yang mulai berlaku sejak Januari 2026.
"Roblox bangga dapat melayani komunitas global yang dinamis, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang positif untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang," tulis Roblox.
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer mulai 28 Maret 2026. Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Permen tersebut diterbitkan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.