Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki media sosial. Aturan ini akan berlaku pada 28 Maret 2026.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial untuk remaja Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak positif bagi anak-anak Indonesia.
Disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, peraturan ini sangat penting diterapkan demi mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi.
Ya, menurut analisis internal KemenPPPA, media sosial memiliki peran dalam meningkatkan faktor risiko kekerasan pada perempuan dan anak. Selain faktor ekonomi dan faktor pola asuh.
"Media sosial yang digunakan secara tidak bijak menjadi faktor munculnya tindakan kekerasan. Jadi, menurut kami aturan ini adalah langkah yang tepat," ujar Menteri Arifatul, dalam forum perempuan bertema 'Rights. Justice. Action. Dari Hak Menuju Aksi untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan' yang diinisiasi Farid Nila Moeloek Society (FNM Society) berkolaborasi dengan PT Takeda Innovative Medicines, di Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).