Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan tersebut. Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.
Komdigi Akui Ada Bahaya Tersembunyi di Balik AI, Intai Data Publik!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Target 9 Juta Talenta Digital, Komdigi Soroti Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Ruang Siber