8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftarnya!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Pada tahap awal penerapan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar pembatasan usia tersebut. Apa saja daftar medsos yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun tersebut? Cek daftarnya di artikel ini.
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox
Pemerintah menilai pembatasan ini penting karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Risiko tersebut mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan atau adiksi digital.
Melalui aturan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, khususnya dalam menjaga masa depan generasi muda.