Refly Harun Kutip Buku Bonatua: Ijazah Jokowi Tidak Ada, Apa yang Mau Dibuktikan?

Rizky Agustian
Pengacara Roy dan Tifa, Refly Harun. (Foto: iNews)

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

David Pajung: Tunggu Persidangan, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal