Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:46:00 WIB
Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin meyakini, kliennya akan dibebaskan oleh hakim terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika Roy cs divonis bersalah, maka ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Saya pastikan hari ini, Roy Suryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya. Kalau sampai ada penjara berarti ada pelanggaran hukum terhadap proses dan prosedur," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Nasib Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Jokowi secara implisit justru telah menghentikan kasus ini. Pasalnya, Jokowi telah 'merestui' restorative justice terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Ketiga tersangka tersebut telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, SP3 dikeluarkan terkait peristiwa penyidikannya, bukan status tersangka. Status tersangka menurutnya gugur sebagai konsekuensi penyidikan yang dihentikan.

Dengan kata lain, menurutnya, SP3 terhadap Eggi, Damai dan Rismon secara otomatis menggugurkan status tersangka lain yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut