JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy dan Tifa, Refly Harun menilai penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kacau dari sisi manajemen perkara. Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sederhana, namun menjadi rumit karena persoalan utama terkait keberadaan ijazah.
“Jadi dari sisi manajemen perkara, kasus ini sudah ambadul. Padahal kalau kita mau jujur ini kan kasus gampang, kasus mudah sesungguhnya, menjadi sulit karena ijazahnya enggak ada. Itu masalahnya,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Refly menegaskan pernyataan soal ijazah Jokowi yang tidak ada bukan berasal dari dirinya. Dia mengutip hasil penelitian yang dilakukan analis kebijakan publik Bonatua Silalahi.
“Saya ngomong ijazahnya enggak ada. Itu bukan kata-kata Refly Harun loh. Ini kata-kata Bonatua Silalahi,” ujarnya.
Dia menjelaskan Bonatua telah melakukan penelitian panjang hingga membawa perkara tersebut ke sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam buku berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada.