Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Riyan Rizki Roshali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.

"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April tahun 2026," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026). 

Iman menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.

Selanjutnya, kata dia, Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi juga menerima permintaan maaf Rismon. 

Menurut Iman, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Penghentian perkara Rismon pun tidak memengaruhi proses penyidikan tersangka lain. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal