Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Riyan Rizki Roshali
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan: Rismon Bisa Tidur Nyenyak usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
3 hari lalu

Rismon Dapat SP3, Roy Suryo Singgung Surat Kematian Palsu: Tuhannya Aja Ditipu

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal