Rismon Sianipar Pamerkan SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Sudah Resmi!
JAKARTA, iNews.id - Ahli forensik Rismon Sianipar menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026). Dia pun memamerkan SP3 itu ke publik.
Surat itu diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang dan Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada Girsang usai mendapat salinan SP3.
Dia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. Menurut dia, SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.