Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10:00 WIB
Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.

Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka Febrie. Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka. 

Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP enggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut