Pakar Hukum Soroti Kasus Febrie Ditangani Kejagung: Ini Kok Jeruk Diperiksa Jeruk?
"Tapi bagi saya, diserahkannya penyidikan ini ke Kejaksaan udah benar," katanya.
Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka Febrie. Diketahui, Febrie belum pernah diperiksa hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mensyaratkan calon tersangka harus lebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Lepas dari dia sudah diperiksa atau belum. Jadi sebenarnya di KUHAP enggak ada keharusan diperiksa dulu tersangkanya," ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dapat dilakukan ketika penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tindak pidana yang diselidiki telah menjadi terang.