Mayor Dedi Hasibuan Jadi Penasihat Hukum Tersangka Sipil, Begini Aturannya

riana rizkia
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro. (Foto MPI).

Menurut dia, Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum. 

"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," katanya. 

Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.

"Dalam hal ini adalah Mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh," ucapnya. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasihat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan. 

Kresno juga menjelaskan, ada surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira untuk menjadi penasihat hukum. 

"Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

21 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

22 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal