Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:12:00 WIB
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut
Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ijazah Jokowi. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi. Dokter Tifa didakwa JPU melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut