Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:08:00 WIB
Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun membantah anggapan bahwa gugatan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya untuk mengulur waktu sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Refly menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi atas dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo.

"Khusus mengenai ganti rugi itu dimungkinkan karena pada prapid pertama kita memenangkan perkara mengenai tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tidak boleh ada siapa pun mengatakan hak itu tidak boleh digunakan dengan mengatakan mengulur waktu, menghindari pokok perkara, dan sebagainya," kata Refly kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Pengajuan gugatan praperadilan, kata dia, merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka. Permohonan tersebut juga dapat diajukan lebih dari satu kali selama tidak mengulang materi permohonan yang sama.

Refly menambahkan, Roy Suryo dijerat Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut