Mayor Dedi Hasibuan Jadi Penasihat Hukum Tersangka Sipil, Begini Aturannya

riana rizkia
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Seksi Undang-undang Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan. Kedatangan Dedi untuk menanyakan surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya Ahmad Rosid Hasibuan (ARH).

Ahmad Rosid Hasibuan ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah. 

Lalu, apakah seorang perwira hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada kerabatnya? 

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan berdasarkan undang-undang, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. 

"Ada UU TNI, Undang-undang Tahun 2004, silahkan dicek, nanti saya akan jelaskan ini, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan A dan seterusnya, F itu adalah bantuan hukum," kata Kresno di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

16 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

17 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal