Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:15:00 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur 2021-2022, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022, Rabu (22/7/2026). Ketiganya ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta hari ini.

Ketiga tersangka yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026). 

Secara total, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster. 

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sedianya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku anggota DPRD Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran menghadiri agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut