Kronologi OTT KPK di Kepri, Gubernur Nurdin Basirun Ditangkap di Rumah Dinas

Ilma De Sabrini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Politikus Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi. (Foto: Antara/Akbar Nugroho).

Di rumah dinas tersebut, kata dia, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kepri Nilwan (NWN). Dari sebuah tas di rumah Nurdin Basirun ini, KPK mengamankan uang 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan Rp132.610.000.

”Setelah itu, Tim KPK membawa NBA dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Basaria.

Tujuh orang yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan pada Kamis, (11/7/2019) pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal