Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11:00 WIB
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 19.57 WIB. Pemeriksaannya berlangsung lebih dari 10 jam sejak Ma'ruf tiba di KPK pukul 09.30 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Ma'ruf. Menurutnya, pertanyaan yang diterima masih seputar tugasnya saat menjabat Sekjen MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf. 

Berdasarkan hitungan sementara, jumlah dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut