KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan Ma'ruf telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).