Kronologi OTT KPK di Kepri, Gubernur Nurdin Basirun Ditangkap di Rumah Dinas

Ilma De Sabrini
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Politikus Partai NasDem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi. (Foto: Antara/Akbar Nugroho).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi. Selain Basirun, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.

Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda. Penangkapan berawal saat KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
13 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
16 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal