KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan hari ini, Kamis (25/6/2026).
"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Para tersangka yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok.
Dengan pelimpahan ini, KPK menunggu penetapan sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.