Menkes Gandeng KemenPANRB dan Kemendagri untuk Atasi Kesenjangan Tunjangan Dokter Spesialis
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi kesenjangan tunjangan dokter spesialis di Indonesia.
Budi beralasan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memiliki seluruh wewenang untuk mengatasi perbedaan tunjangan dokter.
"Nah, ketimpangan-ketimpangan ini juga kita amati. Dan itu yang pelan-pelan harus kita tata. Memang unfortunately tidak semuanya wewenangnya ada di Kemenkes. Tapi kita sudah mulai melihat oh, ini gap antara pendapatan misalnya Ketua DPR dengan anggota fraksi 3.000 kali, itu kan aneh, kan? Harusnya kan enggak mungkinlah itu bedanya sebesar itu," ucap Budi dalam Rapat Kerja (Raker) membahas perlindungan dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan bersama Komisi IX DPR, Kamis (25/6/2026).
Budi mengungkapkan ada gap atau kesenjangan yang tinggi di kalangan dokter spesialis. Bahkan, perbandingan itu dapat mencapai ribuan kali lipat.
"Ini adalah salah satu bidang di mana gap-nya tinggi sekali. Mungkin bisa ribuan kali, Pak, antara yang paling atas dan paling bawah. Nah, ini yang menurut saya tuh harus ditata," ujarnya.