KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Lahan RS Sumber Waras

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK buka suara terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. (Foto: Ist)

Terungkap juga bahwa KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI senilai Rp800 miliar sejak 2023. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.

"Pada 2023 KPK telah menghentikan penyelidikan. Prinsipnya akan segera kami tindak lanjuti. KPK akan terus memberikan pendampingan sehingga bermanfaat untuk masyarakat dan tidak terkendali," kata Ujang. 

Ujang menegaskan akan mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta untuk bisa memanfaatkan kembali aset tersebut.

"Rencana pemulihan aset pengadaan tanah di Sumber Waras harus diselesaikan. Sudah belasan tahun aset tidak bisa dimanfaatkan karena terkendala masalah hukum," ucap dia.

Sementara itu, Pramono mengaku berharap bisa memanfaatkan lahan RS Sumber Waras tersebut untuk pelayanan kesehatan kepada warga DKI Jakarta.

"Kami berharap KPK dapat memberikan kejelasan terkait status proses hukum atas pengadaan lahan RS Sumber Waras, agar rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
9 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
11 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal