Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap
MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang membongkar kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghimpun dana dari warga melalui modus pembentukan koperasi fiktif.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada periode 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, para pelaku meyakinkan warga dengan mengaku sebagai bagian dari Pemprov Jatim dan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan name tag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh pemprov,” ujarnya dikutip Kamis (25/6/2026).