KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pembantaran dilakukan karena Gus Yaqut sakit pencernaan.
"Berdasarkan informasi medis yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, kondisi yang dialami Gus Yaqut memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit melalui perawatan inap.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujarnya.
Meski dilakukan pembantaran, Budi menegaskan pihaknya memastikan tidak akan mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin