Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Felldy Aslya Utama
Komisi III DPR RDPU dengan jajaran Kejari Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Dia pun mempertanyakan dasar penahanan Amsal berdasarkan pasal tersebut.

"Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?" ujar Habiburokhman.

Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, senilai Rp202,1 juta.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumut
5 hari lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

Sumut
5 hari lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

Nasional
5 hari lalu

Komisi III DPR bakal Panggil Kajari Karo, Singgung Propaganda di Kasus Amsal Sitepu

Nasional
5 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal