Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR merespons vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa. Majelis hakim yang telah memutus perkara Amsal dinilai memahami rasa keadilan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan ini menunjukkan majelis hakim benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menganggap majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan hakim akan menganalisis barang bukti dan alat bukti dalam menangani suatu perkara. Akan tetapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlu analisis yang dilakukan hakim di antaranya mencermati aspirasi rasa keadilan masyarakat. 

"Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok," ujarnya.

Legislator Gerindra itu menyatakan kerja-kerja kreatif ada nilai yang memang subjektif. Sepanjang ada kesepakatan, maka muncullah harga tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

Nasional
8 jam lalu

Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

Nasional
9 jam lalu

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Nasional
9 jam lalu

Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal