MEDAN, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini disambut tangis haru dan sujud syukur oleh Amsal di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Amsal.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hakim dalam persidangan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya meminta hakim menghukum Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Usai persidangan, Amsal tak kuasa menahan air mata. Ia langsung bersujud di lantai ruang sidang sebagai bentuk syukur. Selama 131 hari menjalani proses hukum, Amsal mengaku sangat merindukan keluarga, terutama masakan sang istri, Lovia Sianipar, yang selama ini gigih memperjuangkan keadilannya.