Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

iNews TV
Videografer Amsal Sitepu. (Foto: @amsalsitepu/Instagram)

MEDAN, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). 

Putusan ini disambut tangis haru dan sujud syukur oleh Amsal di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Amsal.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hakim dalam persidangan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya meminta hakim menghukum Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Usai persidangan, Amsal tak kuasa menahan air mata. Ia langsung bersujud di lantai ruang sidang sebagai bentuk syukur. Selama 131 hari menjalani proses hukum, Amsal mengaku sangat merindukan keluarga, terutama masakan sang istri, Lovia Sianipar, yang selama ini gigih memperjuangkan keadilannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Sujud Syukur di Pengadilan: Air Mata Kemenangan

57 tahun lalu

Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal