JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait kasus hukum yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Mereka meminta Kepala Kejari (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan Amsal terkait pembuatan video profil desa di Karo, Sumatra Utara.
"Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dia meminta agar Kajari Karo memberikan argumentasi atas tuduhan Amsal Sitepu melakukan penggelembungan harga.
"Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?" ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan penahanan tidak lagi murni subjektif, melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru.
Menurut dia, aturan itu menyatakan penahanan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan dan permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.