Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG
JAKARTA, iNews.id - Beredar surat perintah Kejaksaan Agung untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan soal adanya surat tersebut.
Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.
“Benar. Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program MBG di wilayah hukum masing-masing.